Apa Yang Dimaksud Dengan Izin Perusahaan?
Izin perusahaan merupakan persetujuan pemerintah, yang diberikan kepada perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk melakukan kegiatan usaha tertentu.
Izin Apa Saja Yang Harus Dimiliki Perusahaan?
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) digunakan untuk menandakan bahwa kamu bisa melaksanakan kegiatan perdagangan. - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Register Perusahaan (NRP)
NRP (Nomor Register Perusahaan) atau disebut juga dengan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) wajib dipasang oleh pelaku usaha di tempat usahanya agar bisa menjadi pertanda kalau usahanya sudah terdaftar dengan jelas dan berjalan dengan resmi. - Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas
- Izin Gangguan