Ijin Perusahaan Yang Harus di Miliki Perusahaan

Apa Yang Dimaksud Dengan Izin Perusahaan?

 

Izin perusahaan merupakan persetujuan pemerintah, yang diberikan kepada perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk melakukan kegiatan usaha tertentu.

 

Izin Apa Saja Yang Harus Dimiliki Perusahaan?

 
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
     
    Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dipakai untuk menandakan kalau tempat usaha yang kamu pakai sudah bisa untuk digunakan dalam menjalankan bisnis.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
     
    Sekarang digantikan Nomor Induk Berusaha (NIB)
    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) digunakan untuk menandakan bahwa kamu bisa melaksanakan kegiatan perdagangan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
     
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah menjadi salah satu izin usaha yang dimiliki hampir seluruh masyarakat indonesia karena sejak lama, pemerintah sudah menggalakkan program ini. Hal ini dikarenakan agar masyarakat yang sudah punya penghasilan sendiri wajib membayar pajak. Pengusaha pun juga wajib memiliki NPWP agar membayar pajak yang sesuai dengan usahanya.
  • Nomor Register Perusahaan (NRP)
     
    Sekarang digantikan Nomor Induk Berusaha (NIB)
    NRP (Nomor Register Perusahaan) atau disebut juga dengan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) wajib dipasang oleh pelaku usaha di tempat usahanya agar bisa menjadi pertanda kalau usahanya sudah terdaftar dengan jelas dan berjalan dengan resmi.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
     
    Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah cara paling mudah dalam membangun usaha karena pelaku usaha tidak perlu lagi membuat SIUP atau TDP karena itu semua sudah bisa dipenuhi hanya dengan memiliki NIB saja.
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
     
    Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) adalah izin usaha yang menandakan kejelasan tempat usaha yang dibangun.
  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
     
    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah izin usaha yang dikeluarkan untuk mengkaji dampak kepada lingkungan dari usaha kamu sendiri.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
     
    Izin Mendirikan Bangunan (IMB) wajib dimiliki bagi yang ingin membangun tempat usaha mereka sendiri karena ini menandakan bangunan tersebut sudah resmi terdaftar.
  • Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum
     
    Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum adalah surat untuk mengesahkan badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT). Dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
  • Akta Pendirian Perseroan Terbatas
     
    Tidak hanya surat keputusan pengesahan badan hukum, Akta Pendirian Perseroan Terbatas juga wajib dimiliki agar kamu bisa menjalankan bisnis dengan lancar dan tidak mendapatkan masalah pada masa-masa mendatang.
  • Izin Gangguan
     
    Izin usaha terakhir adalah Izin Gangguan yang diperuntukkan untuk usaha-usaha yang bisa menimbulkan potensi bahaya, ketertiban, kerugian, serta gangguan yang bisa muncul kapan pun. Biasanya izin usaha ini diberikan untuk para pelaku usaha dunia malam.

Leave A Reply

Berlangganan artikel dan informasi